Gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin yang bisa tersenyum saat divonis bebas oleh hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini harus kembali gigit jari.
Pasalnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya Selasa (10/1/2012), memvonis Agusrin dengan hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Abdul Latif, dalam amarnya berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Hakim Agung Artidjo Alkotsar.
Vonis Hakim Agung ini sekaligus mematahkan putusan hakim Syarifuddin (yang kini jadi terdakwa kasus suap di KPK) yang menyatakan Agusrin tidak mengetahui pembukaan rekening tambahan yang dilakukan Khaerudin.
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agusrin dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menjerat Agusrin dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (dakwaanl primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (dakwaan sekunder)
0 komentar:
Posting Komentar