KATEGORI

Selamat Datang Di Annime (blog yang Berisi informasi Aneh,Unik,menarik(Annime)Postingan Terbaru dari Annime :Monumen Thomas Parr Bengkulu,Mad Gasser of Mattoon, Misteri Orang Gila Penyebar Gas dari Mattoon,Merayakan Valentine Tanpa Kekasih Ayam Ini Tetap hidup Meski Terkurung Di Dalam Freezer Selama Dua Hari,Pantai-Pantai Unik, dari Bebatuan Kaca Hingga Pasir Pink,Buffon Dapat Tawaran Bintangi Film Porno.(Annime)Semoga Bermanfaat dan jangan Lupa follow dan tinggalkan komentarnya(Annime)

6 Feb 2012

Mengembangkan Profesi Pekerja Sosial di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara modern dengan dampak urbanisasi dan industrialisasi yang begitu terasa. Kemiskinan dan masalah pribadi menjadi dampak yang tak terelakkan akibat modernitas itu. Ditambah lagi dengan perubahan ekonomi, politik yang kian rumit telah berdampak pada makin banyaknya terungkap masalah sosial di Indonesia yang perlu dipecahkan. Bencana alam yang beruntun menuntut solusi yang jelas dan tegas serta berkesinambungan. Pekerja sosial serta pendidikan profesinya kembali banyak mendapatkan perhatian. Inilah saatnya profesi pekerja sosial kembali harus berbenah diri untuk menentukan kemana arah yang akan dituju. Pendidikan pekerja sosial adalah kuncinya.
Siapa saja yang bisa dianggap pekerja sosial profesional?
Maraknya institusi pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan pekerja sosial di Indonesia merupakan salah satu pertanda baik meningkatnya kesadaran lingkar akademik akan tuntutan masyarakat akan profesi ini. Dinamika pendidikan profesi pekerja sosial di Indonesia berada pada titik yang positif dimana diskusi yang ada mengarah pada kejelasan status profesi pekerjaan sosial di tanah air. Ini adalah proses perubahan yang harus dilewati profesi pekerja sosial di Indonesia. Proses ini bukanlah hal unik yang hanya dialami Indonesia. Jepang, China dan Vietnam adalah beberapa negara yang mengalami perjalanan yang serupa dalam menghadirkan profesi ini.
Sejauh mana pendidikan tinggi mampu menghadirkan profesi ini dengan berkualitas dan memenuhi syarat adalah pertanyaan yang harus kita jawab bersama. Tulisan ini tentu hanya sebagai titik awal kita untuk memutuskan apakah pekerja sosial adalah profesi yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia? Kalau iya, bentuk pekerja sosial seperti apa yang sesuai? Apakah pekerja sosial di Indonesia dapat menjadi sebuah profesi? Apakah kurikulum pendidikan pekerja sosial yang ada dapat dikoordinasikan sehingga terjadi keseragaman?
Selayang Pandang Lahirnya Pekerja Sosial di Amerika
Pekerjaan sosial adalah profesi yang sangat berhubungan erat dengan konteks dimana profesi ini dibangun. Dalam diskursus profesi secara umum, sebuah profesi yang ideal adalah sebuah profesi yang merespon kebutuhan masyarakat akan suatu keahlian, contohnya pekerja sosial dalam konteks Amerika Utara.
Profesi ini adalah respon dari dampak negatif yang diakibatkan oleh industrialisi dan urbanisasi pada tahun 1880-an. Ehrenreich menyebut era ini sebagai Era Progresif (sekitar 1880 hingga 1920), dua dekade sebelum Perang Dunia I dimana krisis melanda Amerika secara ekonomi, sosial dan politik.
Perubahan ini berdampak pada hidup orang banyak dan institusi sosial seperti perubahan masyarakat pedesaan menjadi lebih urban, imigrasi besar-besaran karena industrialisasi. Pada masa ini muncul banyak pertanyaan kepada pemerintah akan tanggungjawabnya kepada warga negara dan hubungan antara individu dan masyarakatnya. Pekerjaan sosial modern muncul karena tuntutan solusi yang lebih sistemik terhadap masalah-masalah pribadi yang lebih rumit yang diakibatkan oleh kemiskinan dan stres.
Pada bentuk awalnya, peran pekerja sosial di Amerika adalah melayani mereka yang dianggap tidak dapat berpartisipasi pada proses industrialisasi karena masalah fisik dan mental, atau ketidakmampuan untuk mengakses sumber-sumber yang ada agar dapat berpartisipasi ke dalam pasar kerja, dan munculnya masalah-masalah pribadi seperti depresi yang tidak lagi dapat ditangani oleh keluarga karena fungsi keluarga besar yang melemah, dan tidak dapat pula ditangani oleh institusi masyarakat, karena lemahnya sistem yang dimiliki oleh institusi semacam ini hingga tidak mampu menampung, mengatasi dan mengatur banyaknya kasus.
Profesi pekerja sosial muncul dengan menawarkan perspektif akademis sehingga pelayanan terhadap masyarakat memiliki mekanisme yang jelas, teratur dan dapat dievaluasi. Seperti yang dikutip oleh Ehrenreich, secara historis pekerjaan sosial memiliki dua komitmen besar. Pertama adalah komitmen untuk meningkatkan fungsi individu. Kedua, komitmen bersama untuk mempromosikan masyarakat yang lebih baik. Perdebatan tajam antara pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial atau kebijakan sosial tidak sejalan dengan kedua komitmen awal profesi pekerja sosial.
Pekerjaan Sosial atau Kesejahteraan Sosial?
Yang menarik adalah perbedaan nama antara pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial. Ada beberapa dua perspektif dalam melihat kedua istilah ini. Sebagai pemahaman definitif, pekerjaan sosial memiliki sejarah yang berakar dari tradisi filantropi atau charity movement yang lahir pada Era Progresif di Amerika tahun 1880-an. Pendekatan yang dilakukan pekerjaan sosial lebih bersifat klinis–beberapa menyebutnya generalis. Ranah-ranah yang ada dalam pekerjaan sosial pun sangat spesifik, beberapa di antaranya adalah asesmen keluarga dan perlindungan anak.
Yang menarik dari hal ini adalah di Indonesia banyak yang menganggap bahwa pendekatan klinis bukanlah pendekatan yang relevan untuk konteks Indonesia. Namun ketrampilan ini sebenarnya merupakan elemen yang sangat penting bagi Indonesia, karena tren intervensi sosial yang ada di Indonesia lebih bergerak menuju layanan yang berbentuk pencegahan berbasis masyarakat (community-based prevention) dibanding model institusi untuk memecahkan persoalan yang akut.
Lain halnya dengan kesejahteraan sosial (social welfare), istilah ini lebih bersifat umum. Gerakan ini muncul dari pergerakan settlement house yang dibidani Jane Adams, yang lebih bersifat community organizing, aktivisme, advokasi dan juga kebijakan. Karena kesejahteraan sosial berkait dengan well-being masyarakat, maka pelaku dalam ranah ilmu kesejahteraan sosial tidak melulu harus pekerja sosial tapi bisa juga ekonom, politisi, dan semua profesi yang berhubungan dengan kesejahteraan orang banyak.
Namun seorang pekerja sosial yang mendalami ilmu kesejahteraan sosial akan berbeda dengan mereka yang datang dari profesi lain. Misalnya, analisis kebijakan kemiskinan seorang pekerja sosial akan lebih menggunakan pisau analisis kelayakan (kualitas hidup) dan teori PIE (people in environment) yang melihat dukungan keluarga, lingkungan dan masyarakat. Sedangkan seorang ekonom lebih menggunakan pendapatan (income dan earnings) untuk menganalisa fenomena kemiskinan. Tentu saja contoh ini sangat sederhana dibanding proses analisa yang dilakukan di lapangan, yang lebih rumit.
Perspektif kedua adalah, penamaan pekerjaan sosial dan ilmu kesejahteraan sosial pada universitas adalah masalah “hubungan publik”. Artinya, penamaan ini terkait dengan pesan apa yang ingin disampaikan oleh suatu program pekerjaan sosial. Di Jepang, misalnya, pada masa awal pembentukan program pendidikan pekerjaan sosial, untuk alasan politis dan melihat pasar, nama ilmu kesejahteraan sosial lebih dipilih karena stigma akan pekerjaan sosial sangat kental di masyarakat. Namun ketika profesi ini sudah lebih dikenal, beberapa program kembali menggunakan istilah “pekerjaan sosial”. Di Amerika sendiri ada program yang menyelenggarakan pendidikan pekerjaan sosial menggunakan istilah “social work” (Columbia University School of Social Work) dan juga “social welfare” (UCLA School of Public Affairs, Department of Social Welfare), namun mereka bernaung di bawah CSWE (Council of Social Work Education). Amerika Serikat dan Kanada serta Inggris–walaupun sedikit berbeda dengan latar belakang historis yang berbeda–memiliki tren yang sama akan penamaan program mereka.
Standarisasi Kurikulum
Wenocur dan Reisch memandang profesionalisasi pekerja sosial sebagai suatu kepemilikan komoditas layanan yang spesifik, jelas, dan monopolistik (yang hanya dimiliki oleh pekerjaan sosial) dengan reward materi juga status. (Another monopolistic hold on a distribution of a particular service commodity with concomitant materials and status rewards.)
Jadi ketika membicarakan pendidikan pekerja sosial, kita harus dapat menjawab pertanyaan penting: sebagai pekerja sosial hal apa yang harus kita ketahui? Dan apa yang diharapkan dari seorang pekerja sosial? Tentu saja hal ini banyak mengundang perdebatan antara mereka yang terlibat di lapangan layanan sosial, para pendidik pekerja sosial, pembuat kebijakan, akademisi dan semua orang yang merasa terlibat. Perbedaan antara apa dan bagaimana menamakan pekerjaan sosial sebagai sebuah disiplin adalah dinamika awal terbentuknya pekerjaan sosial di Amerika. Di Indonesia, hal ini sedang berlangsung, kita semua sedang mencari bentuk dan formula untuk membentuk sebuah pekerjaan sosial yang dianggap ideal.
Tentu kita harus dapat bergerak cepat dan tidak berputar-putar dalam pembentukan sebuah nama, namun mencari titik persamaan akan bagian apa yang dapat kita lakukan. Dengan berjalannya waktu, ketika tuntutan profesi pekerja sosial kian menuntut keahlian yang spesifik, jelas dan sinambung, profesi pekerja sosial di Indonesia dituntut untuk memiliki tingkat akademik yang cukup hingga dapat menghasilkan tenaga profesional dengan kemampuan spesifik dan berkualitas sehingga dapat berkompetisi dengan profesi yang lainnya.
Ketika hal ini tidak dilakukan, lahan pekerja sosial menjadi lahan yang dapat diserbu siapa saja. Yang dimaksud lahan di sini adalah ranah pekerjaan dimana dibutuhkan keahlian yang sangat spesifik dan itu hanya bisa dilakukan oleh pekerja sosial. Ini bukan hal yang mudah. Ini bukan berarti kita dapat melabel satu produk yang bukan milik kita. Di Aceh pasca-tsunami misalnya, banyak orang yang melihat pekerja sosial profesional melakukan pekerjaan yang sangat berbeda dibanding dengan mereka yang tidak profesional. Misalnya, “produk” yang dimiliki oleh pekerja sosial profesional adalah produk dengan rangkaian sistematis, terarah dan terukur.
Keahlian ini tentu saja tidak bisa dilakukan dengan tingkatan pelatihan (training versus pendidikan tinggi). Contoh yang tepat adalah usaha penting yang dilakukan oleh SWPRC dalam perlindungan anak yang diawali dari Aceh pasca-tsunami dan beberapa daerah di Indonesia lainnya. Perlindungan anak adalah salah satu area yang seharusnya dapat diklaim sebagai area andalan pekerjaan sosial di Indonesia yang bisa kita jadikan titik awal spesialisasi yang bisa dilakukan oleh pekerja sosial profesional di Indonesia.
Standarisasi kurikulum adalah tuntutan dari munculnya beberapa program kesejahteraan sosial di Indonesia. Standarisasi adalah suatu proses yang tidak terelakkan. Standarisasi adalah kepentingan profesi, penting bagi kita untuk memiliki titik persamaan untuk jangka panjang, walaupun standarisasi bukanlah hal yang besar bagi konsumen dan pasar karena bila produk yang dihasilkan memiliki kualitas baik, pasar tidak terlalu melihat standarisasi sebagai ukuran.
Salah satu cara standarisasi yang dapat diambil oleh profesi pekerjaan sosial yaitu mengadakan konsorsium yang terdiri dari para ahli pekerjaan sosial, akademisi, pemerintah, organisasi-organisasi yang menyerap tenaga pekerja sosial dan beberapa tokoh masyarakat. Langkah ini diambil agar kita memiliki tolok ukur akan tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan pekerja sosial. Ambil contoh di beberapa negara yang telah memiliki profesi pekerja sosial lebih awal dari Indonesia, misalnya CSWE di Amerika Utara, adalah badan pendidikan pekerja sosial yang menentukan isi kurikulum inti pekerjaan sosial universitas.
Namun tolok ukur ini bukanlah ukuran yang baku yang harus diikuti mentah-mentah. Setiap universitas memiliki otoritas masing-masing bagaimana mereka ingin menyelenggarakan kurikulumnya. Pertanyaan selanjutnya, tentang apa saja yang harus dimasukan sebagai isi kurikulum tersebut, tentu saja harus disesuaikan dengan konteks kebutuhan dan “pasar” dari pekerjaan sosial itu sendiri. Di Vietnam, misalnya, memasukkan ketrampilan komunikasi sebagai salah satu inti dari kurikulum mereka. Keseragaman menjadi penting bagi pendidikan pekerja sosial di Indonesia, karena kalau tidak, pekerja sosial sangat mustahil untuk diterima sebagai profesi, karena setiap lulusan tidak memiliki titik persamaan sama sekali.
Di luar universitas, standarisasi lainnya adalah menyelenggarakan bar exam dan grandfathering. Bar exam artinya semua orang yang ingin memiliki lisensi pekerja sosial harus melewati ujian ini dan lulus. Sedangkan grandfathering adalah pemberikan lisensi profesi bagi mereka yang memang sudah lama terjun di profesi ini tanpa melalui tes. Di Amerika serikat, bar exam dan grandfathering diberlakukan berbeda di setiap negara bagian.  Di California, semua orang dapat mengikuti ujian ini, sedangkan New York hanya membatasi ujian ini bagi mereka yang memang lulusan pekerja sosial. Lain halnya dengan Jepang yang hanya karena memberlakukan bar exam, banyak mereka yang bekerja di area pekerjaan sosial dan sangat senior tidak memiliki lisensi, sekalipun mereka adalah profesor senior di program pekerjaan sosial. Pertanyaan selanjutnya bagi konteks Indonesia, apakah kita sudah saatnya melakukan ini?
Berusaha untuk memahami nature pendidikan profesi pekerja sosial di Indonesia–terapan dan akademis–penting bagi kita untuk kembali melihat sejarah profesi ini secara runtut dan menyeluruh. Lahirnya STKS (KDSA pada tahun 1987) sebagai lembaga pendidikan pekerja sosial di Indonesia ini menjadi begitu menarik untuk dibahas. Keterlibatan pemerintah secara langsung mendirikan badan pelatihan sebuah profesi adalah bagian sejarah dari banyak profesi di negara berkembang seperti China dan Turki. Keterlibatan pemerintah ini adalah salah satu langkah jangka pendek untuk dapat menyediakan pekerja sosial yang terlatih dan dapat memenuhi perangkat tuntutan struktural dalam pengembangan satu negara kesejahteraan (welfare state).
Salah satu yang dialami di Indonesia adalah posisi pendidikan pekerja sosial yang berada pada departemen yang berbeda. STKS yang dinaungi oleh Depsos, misalnya, lebih berorientasi pada program praktek, terlihat dari beberapa tesis, skripsi dan makalah yang ada, yang telah dilakukan oleh lulusan STKS, yang memiliki komitmen riset yang lebih berbasis pada apa yang terjadi di lapangan. Sedangkan UI, UIN dan lainnya berada di bawah Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional, yang isunya lebih mengarah pada perbedaan ilmu dan profesi.
Untuk UI, program yang berada di bawah Departemen Pendidikan lebih mendalami analisa masalah dan kurang memiliki penekanan pada profesi pendidikan pekerja sosial. Untuk UIN, paling tidak ada isu mendasar yaitu peraturan pemerintah tentang persyaratan yang harus dimiliki seorang lulusan, tuntutan universitas mengharuskan mahasiswa untuk memiliki pengetahun akademis tertentu, sedangkan tuntutan profesi menuntut mahasiswa untuk memiliki kredit praktikum yang tidak sedikit. Jadi yang menjadi isu di sini bukan universitas yang tidak menekankan isu praktikum, namun lebih pada sistem “manajemen” yang berbeda. Untuk kasus UIN Jakarta, misalnya, 800 jam praktik sudah mulai diterapkan, namun supervisi masih menjadi kendala terbesar selain isu-isu lainnya.
Penutup
Pengembangan pendidikan pekerja sosial di Indonesia adalah bagian yang penting dalam proses terbentuknya profesi pekerja sosial mengalami beberapa tantangan yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Tantangan yang pertama adalah pendidikan profesi pekerja sosial yang ideal membutuhkan pendidik dengan kualifikasi pekerja sosial dan pengalaman, tidak hanya sebagai tenaga pengajar tetapi juga dapat melakukan supervisi praktikum. Kalau tidak, pendidikan profesi ini kekurangan mereka yang memiliki persyaratan tersebut.
Tantangan kedua adalah kesesuaian kultur. Bila tantangan pertama dipecahkan dengan mendatangi para ahli yang datang dari tradisi pekerjaan sosial yang berbeda, akan sangat mungkin bila pekerjaan sosial yang diperkenalkan adalah praktik dan alur berpikir yang sesuai dengan konteks dimana ahli ini berasal dan belum tentu sesuai untuk Indonesia. Kenyataannya adalah pekerjaan sosial memiliki wujud yang berbeda di seluruh dunia dengan adaptasi sesuai dengan konteks yang berlaku. Contohnya, bila perlindungan anak menjadi salah satu area praktik yang dapat diklaim di Indonesia, karakter perlindungan anak di Indonesia tentunya adalah karakter unik dibandingkan negara lain.
Namun tantangan pendidikan profesi pekerja sosial di Indonesia yang ada sekarang adalah tantangan serupa yang dihadapi di tempat lain. Walaupun ada beberapa masalah spesifik yang dialami Indonesia, kita masih dapat belajar dari negara-negara yang telah memiliki profesi pekerja sosial yang mapan dan juga negara yang masih pada tingkat perkembangan profesi ini. Pada saat bersamaan, kita dapat menciptakan visi kita sendiri akan profesi ini dan akhirnya mampu menciptakan bentuk baru pekerjaan sosial Indonesia yang unik dan dapat kita kembangkan.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

artikell yang baguss sobb ,,
Amankann PERTAMAXXX

Unknown mengatakan...

nice post sob,,,sukses ya....

ANNIME (Asyik,Unik,Menyenangkan) mengatakan...

terimakasih atas komenntarnya..smoga bermanfaat :D

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...