Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin akhirnya diberhentikan.
Surat Keputusan Presiden yang menetapkan pemecatan Agusrin, Selasa
(17/4/2012), sudah di Kementerian Dalam Negeri.
"Saya dengar surat
keputusan sudah di meja saya pagi ini. Ini bukti bahwa ada obyektivitas
dan konsisten dalam pemberantasan korupsi tanpa memerhatikan asal
partai," tutur Mendagri Gamawan Fauzi tadi pagi di Jakarta.
Pemberhentian
ini tertunda lama. Agusrin divonis empat tahun penjara pada November
2011. Namun, eksekusi dilakukan baru-baru ini, 10 April lalu.
Pemberhentian juga baru dilakukan enam bulan setelah vonis dibacakan
majelis hakim Mahkamah Agung.
Sebelumnya Gamawan pernah mengatakan
lambatnya pemberhentian karena Kemendagri belum menerima salinan amar
putusan dari MA.
0 komentar:
Posting Komentar