
Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin akhirnya diberhentikan.
Surat Keputusan Presiden yang menetapkan pemecatan Agusrin, Selasa
(17/4/2012), sudah di Kementerian Dalam Negeri.
"Saya dengar surat keputusan sudah di meja saya pagi ini. Ini bukti bahwa ada obyektivitas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi tanpa memerhatikan asal partai," tutur Mendagri Gamawan Fauzi tadi pagi di Jakarta.
Pemberhentian ini tertunda lama. Agusrin divonis empat tahun penjara pada November 2011. Namun, eksekusi dilakukan baru-baru ini, 10 April lalu. Pemberhentian juga baru dilakukan enam bulan setelah vonis dibacakan majelis hakim Mahkamah Agung.
Sebelumnya Gamawan pernah mengatakan lambatnya pemberhentian karena Kemendagri belum menerima salinan amar putusan dari MA.
Sumber

0 komentar:
Posting Komentar